Tuesday, January 29, 2008

PROSES JUAL BELI TANAH-BANGUNAN

PROSES JUAL BELI TANAH-BANGUNAN

Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

1. Akta Jual Beli (AJB)
Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.

2. Persyaratan AJB yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
a. Penjual membawa
:· Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
· Kartu Tanda Penduduk.
· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
· Kartu Keluarga.
b. Sedangkan calon pembeli membawa :
· Kartu Tanda Penduduk.
· Kartu Keluarga.

3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.

b. Pembuatan Akta Jual Beli
1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?
a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.

5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.

*(dikutip dari http://www.tni.mil.id)


Klub Pulsa KlikVnet

KONTRAK KERJA PENTING?


Kontrak Kerja

Mengapa kontrak kerja itu penting ? Apa yang harus diperhatikan dalam kontrak kerja ?
Sebelum mengoreskan tanda tangan pada kontrak kerja, simak wawancara dengan Imaniati Sasono, S Psi , Associate Consultant di IQ Recruitment & Training Specialist di Jakarta
Pengikat Anda Dengan Perusahaan Pada dasarnya kontrak kerja adalah dokumen atau perjanjian tertulis antara perusahaan dengan karyawan. Dalam kontrak kerja tertulis hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dokumen resmi ini diangap sebagai bukti ikatan antara karyawan dengan perusahaan, yang menyangkut perlindungan terhadap hak-hak karyawan. Lebih dari itu, yang paling penting, kontrak kerja juga memperlihatkan kewajiban yang harus Anda berikan kepada perusahaan.

Bentuk kontrak kerja sangat beragam,tergantung dari perusahaan masing-masing. “Selain kontrak kerja, ada juga yang disebut confirmation letter , “jelas Imaniati Sasono, S. Psi. Confirmation letter atau surat pengantar yang punya kedudukan yang sama dengan kontrak kerja. Meskipun terlihat singkat, Anda tetap harus membacanya dengan teliti. Pastikan hak dan tanggung jawab Anda tertulis secara terperinci. “Jika dalam confirmation letter tidak disebutkan job descriptions yang jelas, Anda tidak bisa menuntut apa-apa jika kelak terjadi perubahan,” ujar Imaniati.
Sebaiknya Anda membaca dengan hati-hati setiap kalimat dalam kontrak kerja. Terutama hal-hal yang menyangkut tugas dan tanggung jawab professional. Saat menandatangani dokumen ini, berarti anda setuju ‘mengikatkan diri’ dengan perusahaan. Jadi pahami juga tata tertib perusahaan dengan benar, agar anda tak mendapat kesulitan di kemudian hari. Biasanya kontrak erja dibuat dalam 2 eksemplar, bisa lebih. Kontrak kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak . Anda ajan menerima satu berkas. Dokumen ini harus disimpan dengan baik karena merupakan bukti tertulis bagi anda. Yang Tersurat Dalam Kontrak Kerja “Bentuk kontrak kerja berbeda antara perusahaan satu dengan perusahaan lain,”jelas jelas Imaniati Sasono, S. Psi. Tetapi meskipun demikian, ada beberapa hal pokok yang ada di dalamnya.
1. Pengangkatan. Sudah jelas, dalam kontrak kerja harus tertulis jabatan dan sebutan yang akan anda pangku. Setelah itu, tertulis rincian tugas dan tanggung jawab posisi tersebut. Perhatikan job descriptions baik-baik. Jangan sampai saat sudah aktif bekerja, Anda mengeluh karena dibebani pekerjaan yang ‘tak sesuai dengan job descriptions’.
2. Imbalan atas jasa. Ini istilah keren dari gaji. Pastikan bilangan gaji yang diterima tertulis dengan jelas.Hindari persoalan di kemudian hari hanya karena hanya karena ada beda jumlah rupiah dalam kontrak dan kenyataannya. Bahkan, jika ada perubahan karena kondisi khusus ( misalnya masa percobaan ), Anda harus tahu dengan pasti. “Jika anda dijanjikan kenaikan gaji setelah selesai menjalani masa percobaab, sebaiknya semuanya tertulis dengan jelas dalam kontrak kerja,” lanjut Imaniati lagi. Selain itu, fringe benefit atau tunjangan juga harus disebutkan, jika ada.
3.Jadwal kerja. Dalam kontrak kerja akan tertulis jadwal kerja yang harus anda patuhi. Jam kerja resmi, termasuk jam lembur atau shift malam jika ada. Lokasi kerja juga harus disebutkan dengan jelas. Jangan sampai anda keluar dari pekerjaan , hanya gara-gara lebih banyak melewatkan waktu di pabrik di lokasi terpencil. Dan hampir tak pernah duduk di kantor yang ber-AC dingin!
4.Tata Tertib dan disiplin. Ini termasuk bagian yang amat penting. Perusahaan perlu menuliskan hal ini agar para karyawan tak masuk dan pulang kantor seenaknya. Pada beberapa perusahaan tertentu, tata tertib dan disiplin ini menyangkut informational proprietary yang harus anda jaga rapat-rapat dan tak boleh’bocor’ ke tangan perusahaan lain. Apalagi ke perusahaan saingan.
5. Pemutusan hubungan kerja. Pasal ini membahas kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan dipecat. Jika terjadi pelanggaran oleh karyawan, perusahaan berhak “ merumahkan” karyawannya itu. Karena itu, karyawan perlu tahu pasal-pasal itu.
Sumber: Majalah Cosmopolitan