Wednesday, January 23, 2008

CARA JUAL BELI TANAH-BANGUNAN

Syarat dan Tata Cara Jual Beli Tanah dan Bangunan

Pak Surjadi,Saya mempunyai sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Peta, saya berniat menjual tanah dan bangunan tersebut melalui salah satu agen properti. Saya ingin mengetahui lebih jauh mengenai syarat dan tata cara jual beli tanah dan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Terima kasih.Deddy Sugandi- Bandung.JAWAB :Bpk. Deddy Sugandi yang terhormat,Terima kasih atas pertanyaannya. Masalah jual beli tanah sebenarnya adalah masalah yang sederhana tapi cukup kompleks dalam arti ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilengkapi terlebih dahulu sebelum jual beli dilakukan. Guna sempurnanya perbuatan hukum tersebut sehingga dapat dibalik nama ke nama pembeli.Apabila sudah tercapai kesepakatan harga antara anda dan pembeli maka pertama-tama anda datang ke kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk minta dibuatkan Akta Jual Beli (AJB).PPAT adalah Pejabat Umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang tugasnya adalah membuat Akta, yang menjadi bukti telah dilakukannya perbuatan hukum Peralihan Hak atas Tanah dari Penjual ke Pembeli.AJB ini adalah media bagi Kantor Pertanahan / BPN untuk membalik nama sertipikat ke nama pembeli.Adapun syarat-syarat yang akan diminta oleh PPAT untuk anda lengkapi adalah :Bagi Penjual : - Sertipikat Asli - KTP Pemilik (suami - istri) bagi yang sudah menikah- Akta Nikah (Surat Nikah) bagi yang sudah menikah- Bukti pembayaran PBB- Kartu KeluargaBagi pembeli :- KTPSebelum PPAT membuat AJB, PPAT akan memeriksa terlebih dahulu Sertipikat ke Kantor Pertanahan guna mengetahui :a. Apakah Sertipikat tersebut asli.b. Apakah Sertipikat tersebut sedang dijaminkan atau tidak. Dalam istilah sehari hari Sertipikat tersebut dinyatakan "BERSIH" karena PPAT akan menolak membuat Akta Jual Beli jika tanah tersebut dalam sengeta atau sedang dalam dijaminkan ("TIDAK BERSIH").c. Apakah sertifikat tersebut sedang dalam sengketa atau tidak.Sebelum dilakukan AJB juga Pembeli dan Penjual berkewajiban membayar :Bagi Penjual :Membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% x nilai jual (jika nilai jual diatas Rp. 60.000.000).Bagi Pembeli :Membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% x nilai jual - Rp. 30.000.000,-Setelah kesemuanya lengkap, barulah PPAT akan mempersilahkan anda dan Pembeli menandatangani Akta Jual Beli.Demikian penjelasan singkat ini semoga bermanfaat.Salam,Surjadi Jasin, SH.

1 comment:

Unknown said...

Halo, nama saya Setiabudi, saya telah ditipu 8 Juta karena aku butuh modal besar dari 40 Juta, bisnis saya hancur sampai saya bertemu dengan seorang teman yang memperkenalkan saya dan suami saya ke Mrs Alexandra yang akhirnya membantu kami mendapatkan pinjaman dalam dirinya perusahaan, jika Anda membutuhkan pinjaman dan kontak pinjaman dijamin ibu yang baik Alexandra melalui email perusahaan.

alexandraestherloanltdd@gmail.com
alexandraestherfastservice@cash4u.com,

Anda dapat menghubungi saya melalui email ini; setiabudialmed@gmail.com informasi atau saran yang perlu Anda ketahui.
Terima kasih .