Thursday, January 24, 2008

CEK, BILYET GIRO, WESEL, NOTA KREDIT-DEBET, DLL

CEK, BILYET GIRO, WESEL, NOTA KREDIT-DEBET, DLL
Alat pembayaran Non Tunai 53-59

Sejak zaman penjajahan Belanda, di samping uang kartal, telah terdapat beberapa instrumen sistem pembayaran yang digunakan, yaitu cek, bilyet giro, wesel, nota kredit, nota debet, surat bukti penerimaan transfer dan warkat-warkat lain yang merupakan warkat-warkat yang dapat dipertukarkan di lembaga kliring. Instrumen sistem pembayaran dalam satu bank antara nasabah satu dengan nasabah lainnya dan untuk keperluan intern bank menggunakan instrumen pemindahbukuan.

Instrumen sistem pembayaran non tunai yang digunakan dalam periode ini adalah sebagai berikut :

  1. Cek. Adalah surat perintah yang tidak bersyarat kepada bank tertarik untuk membayar sejumlah uang yang tertulis di lembar cek itu dari dana yang tersedia pada rekening di bank penarik cek.
  2. Bilyet giro. Diperkenalkan pertama kali di Indonesia sejak tanggal 1 Januari 1907 oleh DJB. Pada saat itu fungsi dari bilyet giro adalah sebagai suatu formulir pemindah-bukuan yang tidak dapat ditukarkan secara tunai di bank. Sedangkan dalam periode ini (1953 – 1959) yang dimaksud dengan bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang menyimpan dana untuk memindah-bukukan dana kepada rekening orang lain pada bank yang sama. Bilyet giro ini kemudian berkembang dari alat pembayaran transaksi pemindah-bukuan di bank yang sama menjadi pemindah-bukuan antar bank melalui kliring.
  3. Wesel. Adalah surat perintah membayar tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang atau badan terkait pada tanggal tertentu di kemudian hari.
  4. Nota Kredit. Dalam peraturan kliring, nota kredit adalah warkat atau surat yang digunakan untuk mengirimkan atau memindahkan dana bukan tunai kepada nasabah bank lain atau kepada bank lain melalui kliring. Nota kredit juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota kredit dengan surat maupun nota kredit dengan telegram. Nota kredit dengan surat atau dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos.
  5. Nota Debet. Dalam peraturan kliring, nota debet adalah warkat atau surat yang digunakan untuk menagih nasabah bank lain atau bank lain melalui kliring. Nota debet juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota debet dengan surat maupun nota debet dengan telegram. Nota debet dengan surat atau dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos.
  6. Kuitansi transfer adalah kuitansi sebagai bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank penerima transfer itu. Kuitansi ini dikeluarkan oleh bank yang menerima transfer yang harus ditandatangani oleh yang berhak menerima. Apabila kuitansi transfer akan dikliringkan, kuitansi tersebut harus ditandatangani pula oleh bank yang mengeluarkan kuitansi.
  7. Nota pemindahbukuan, sering pula disebut nota debet kredit, adalah warkat yang digunakan untuk memindahkan dana dari rekening nasabah kepada rekening nasabah lain di bank yang sama. Warkat ini juga digunakan untuk membebani nasabah bank atau memberikan keuntungan nasabah bank atau untuk keperluan-keperluan transaksi-transaksi intern bank.

Sumber:
http://www.bi.go.id/msmbiweb/sejarah_content3.asp?type=&id=242

1 comment:

Unknown said...

Halo, nama saya Setiabudi, saya telah ditipu 8 Juta karena aku butuh modal besar dari 40 Juta, bisnis saya hancur sampai saya bertemu dengan seorang teman yang memperkenalkan saya dan suami saya ke Mrs Alexandra yang akhirnya membantu kami mendapatkan pinjaman dalam dirinya perusahaan, jika Anda membutuhkan pinjaman dan kontak pinjaman dijamin ibu yang baik Alexandra melalui email perusahaan.

alexandraestherloanltdd@gmail.com
alexandraestherfastservice@cash4u.com,

Anda dapat menghubungi saya melalui email ini; setiabudialmed@gmail.com informasi atau saran yang perlu Anda ketahui.
Terima kasih .