Tuesday, January 29, 2008

PROSES JUAL BELI TANAH-BANGUNAN

PROSES JUAL BELI TANAH-BANGUNAN

Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

1. Akta Jual Beli (AJB)
Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.

2. Persyaratan AJB yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
a. Penjual membawa
:· Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
· Kartu Tanda Penduduk.
· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
· Kartu Keluarga.
b. Sedangkan calon pembeli membawa :
· Kartu Tanda Penduduk.
· Kartu Keluarga.

3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.

b. Pembuatan Akta Jual Beli
1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?
a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.

5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.

*(dikutip dari http://www.tni.mil.id)


Klub Pulsa KlikVnet

KONTRAK KERJA PENTING?


Kontrak Kerja

Mengapa kontrak kerja itu penting ? Apa yang harus diperhatikan dalam kontrak kerja ?
Sebelum mengoreskan tanda tangan pada kontrak kerja, simak wawancara dengan Imaniati Sasono, S Psi , Associate Consultant di IQ Recruitment & Training Specialist di Jakarta
Pengikat Anda Dengan Perusahaan Pada dasarnya kontrak kerja adalah dokumen atau perjanjian tertulis antara perusahaan dengan karyawan. Dalam kontrak kerja tertulis hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dokumen resmi ini diangap sebagai bukti ikatan antara karyawan dengan perusahaan, yang menyangkut perlindungan terhadap hak-hak karyawan. Lebih dari itu, yang paling penting, kontrak kerja juga memperlihatkan kewajiban yang harus Anda berikan kepada perusahaan.

Bentuk kontrak kerja sangat beragam,tergantung dari perusahaan masing-masing. “Selain kontrak kerja, ada juga yang disebut confirmation letter , “jelas Imaniati Sasono, S. Psi. Confirmation letter atau surat pengantar yang punya kedudukan yang sama dengan kontrak kerja. Meskipun terlihat singkat, Anda tetap harus membacanya dengan teliti. Pastikan hak dan tanggung jawab Anda tertulis secara terperinci. “Jika dalam confirmation letter tidak disebutkan job descriptions yang jelas, Anda tidak bisa menuntut apa-apa jika kelak terjadi perubahan,” ujar Imaniati.
Sebaiknya Anda membaca dengan hati-hati setiap kalimat dalam kontrak kerja. Terutama hal-hal yang menyangkut tugas dan tanggung jawab professional. Saat menandatangani dokumen ini, berarti anda setuju ‘mengikatkan diri’ dengan perusahaan. Jadi pahami juga tata tertib perusahaan dengan benar, agar anda tak mendapat kesulitan di kemudian hari. Biasanya kontrak erja dibuat dalam 2 eksemplar, bisa lebih. Kontrak kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak . Anda ajan menerima satu berkas. Dokumen ini harus disimpan dengan baik karena merupakan bukti tertulis bagi anda. Yang Tersurat Dalam Kontrak Kerja “Bentuk kontrak kerja berbeda antara perusahaan satu dengan perusahaan lain,”jelas jelas Imaniati Sasono, S. Psi. Tetapi meskipun demikian, ada beberapa hal pokok yang ada di dalamnya.
1. Pengangkatan. Sudah jelas, dalam kontrak kerja harus tertulis jabatan dan sebutan yang akan anda pangku. Setelah itu, tertulis rincian tugas dan tanggung jawab posisi tersebut. Perhatikan job descriptions baik-baik. Jangan sampai saat sudah aktif bekerja, Anda mengeluh karena dibebani pekerjaan yang ‘tak sesuai dengan job descriptions’.
2. Imbalan atas jasa. Ini istilah keren dari gaji. Pastikan bilangan gaji yang diterima tertulis dengan jelas.Hindari persoalan di kemudian hari hanya karena hanya karena ada beda jumlah rupiah dalam kontrak dan kenyataannya. Bahkan, jika ada perubahan karena kondisi khusus ( misalnya masa percobaan ), Anda harus tahu dengan pasti. “Jika anda dijanjikan kenaikan gaji setelah selesai menjalani masa percobaab, sebaiknya semuanya tertulis dengan jelas dalam kontrak kerja,” lanjut Imaniati lagi. Selain itu, fringe benefit atau tunjangan juga harus disebutkan, jika ada.
3.Jadwal kerja. Dalam kontrak kerja akan tertulis jadwal kerja yang harus anda patuhi. Jam kerja resmi, termasuk jam lembur atau shift malam jika ada. Lokasi kerja juga harus disebutkan dengan jelas. Jangan sampai anda keluar dari pekerjaan , hanya gara-gara lebih banyak melewatkan waktu di pabrik di lokasi terpencil. Dan hampir tak pernah duduk di kantor yang ber-AC dingin!
4.Tata Tertib dan disiplin. Ini termasuk bagian yang amat penting. Perusahaan perlu menuliskan hal ini agar para karyawan tak masuk dan pulang kantor seenaknya. Pada beberapa perusahaan tertentu, tata tertib dan disiplin ini menyangkut informational proprietary yang harus anda jaga rapat-rapat dan tak boleh’bocor’ ke tangan perusahaan lain. Apalagi ke perusahaan saingan.
5. Pemutusan hubungan kerja. Pasal ini membahas kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan dipecat. Jika terjadi pelanggaran oleh karyawan, perusahaan berhak “ merumahkan” karyawannya itu. Karena itu, karyawan perlu tahu pasal-pasal itu.
Sumber: Majalah Cosmopolitan

Thursday, January 24, 2008

CEK, BILYET GIRO, WESEL, NOTA KREDIT-DEBET, DLL

CEK, BILYET GIRO, WESEL, NOTA KREDIT-DEBET, DLL
Alat pembayaran Non Tunai 53-59

Sejak zaman penjajahan Belanda, di samping uang kartal, telah terdapat beberapa instrumen sistem pembayaran yang digunakan, yaitu cek, bilyet giro, wesel, nota kredit, nota debet, surat bukti penerimaan transfer dan warkat-warkat lain yang merupakan warkat-warkat yang dapat dipertukarkan di lembaga kliring. Instrumen sistem pembayaran dalam satu bank antara nasabah satu dengan nasabah lainnya dan untuk keperluan intern bank menggunakan instrumen pemindahbukuan.

Instrumen sistem pembayaran non tunai yang digunakan dalam periode ini adalah sebagai berikut :

  1. Cek. Adalah surat perintah yang tidak bersyarat kepada bank tertarik untuk membayar sejumlah uang yang tertulis di lembar cek itu dari dana yang tersedia pada rekening di bank penarik cek.
  2. Bilyet giro. Diperkenalkan pertama kali di Indonesia sejak tanggal 1 Januari 1907 oleh DJB. Pada saat itu fungsi dari bilyet giro adalah sebagai suatu formulir pemindah-bukuan yang tidak dapat ditukarkan secara tunai di bank. Sedangkan dalam periode ini (1953 – 1959) yang dimaksud dengan bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang menyimpan dana untuk memindah-bukukan dana kepada rekening orang lain pada bank yang sama. Bilyet giro ini kemudian berkembang dari alat pembayaran transaksi pemindah-bukuan di bank yang sama menjadi pemindah-bukuan antar bank melalui kliring.
  3. Wesel. Adalah surat perintah membayar tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang atau badan terkait pada tanggal tertentu di kemudian hari.
  4. Nota Kredit. Dalam peraturan kliring, nota kredit adalah warkat atau surat yang digunakan untuk mengirimkan atau memindahkan dana bukan tunai kepada nasabah bank lain atau kepada bank lain melalui kliring. Nota kredit juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota kredit dengan surat maupun nota kredit dengan telegram. Nota kredit dengan surat atau dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos.
  5. Nota Debet. Dalam peraturan kliring, nota debet adalah warkat atau surat yang digunakan untuk menagih nasabah bank lain atau bank lain melalui kliring. Nota debet juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota debet dengan surat maupun nota debet dengan telegram. Nota debet dengan surat atau dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos.
  6. Kuitansi transfer adalah kuitansi sebagai bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank penerima transfer itu. Kuitansi ini dikeluarkan oleh bank yang menerima transfer yang harus ditandatangani oleh yang berhak menerima. Apabila kuitansi transfer akan dikliringkan, kuitansi tersebut harus ditandatangani pula oleh bank yang mengeluarkan kuitansi.
  7. Nota pemindahbukuan, sering pula disebut nota debet kredit, adalah warkat yang digunakan untuk memindahkan dana dari rekening nasabah kepada rekening nasabah lain di bank yang sama. Warkat ini juga digunakan untuk membebani nasabah bank atau memberikan keuntungan nasabah bank atau untuk keperluan-keperluan transaksi-transaksi intern bank.

Sumber:
http://www.bi.go.id/msmbiweb/sejarah_content3.asp?type=&id=242

SISTEM "KLIRING" ANTAR BANK

Sistem Kliring di Indonesia

Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring ?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.

BI sebagaimana diamanatkan UU No.23 Tahun 1999 tentang BI yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004, mendapatkan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran (Pasal 8 butir b). UU ini juga memberi mandat ke BI untuk menyelenggarakan sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan valuta asing (pasal 16). Posisi BI adalah selaku penyelenggara sistem kliring. BI juga bisa menunjuk pihak lain selaku pelaksana kliring antarbank jika di daerah itu tidak ada kantor Bank Indonesia. Misalnya, BI menunjuk sebuah bank di kota Magelang sebagai pelaksana kliring di wilayah tersebut.

Lalu mengapa BI menyelenggararakan sistem kliring antar bank? Jawabnya untuk mempermudah cara pembayaran dalam rangka memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan sebagai peserta kliring dan BI sebagai penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring antarbank diharapkan pemakaian alat-alat lalu lintas pembayaran giral (cek, bilyet giro, nota debet, nota kredit dan lainnya) akan meningkat. Dari sini diharapkan akan terjadi lonjakan pula simpanan dana masyarakat di bank yang nantinya dapat dipakai untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.

Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.

Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.

Dalam proses kliring terkadang ada warkat (bilyet giro atau cek) yang dikeluarkan seorang nasabah bank (penarik) ditolak oleh bank (tertarik) karena sejumlah sebab. Alasan yang kerap muncul adalah karena di rekening si penarik tak cukup dana untuk melakukan proses kliring. Jika si penarik tadi mengeluarkan kembali bilyet giro atau cek yang tak disertai dana yang cukup akan dikenakan sanksi masuk daftar hitam. Konsekuensi seseorang masuk dalam daftar hitam, ia tak bisa membuka rekening giro di bank manapun di satu wilayah untuk kurun waktu tertentu.

===============
*Kliring adalah transaksi pemindah-bukuan dana dari satu nasabah dengan nasabah lain antar bank atau sarana transaksi transfer antar bank dengan non-tunai, yaitu menggunakan "warkat" (data bank)Surat berharga; cek, bilyet giro, nota debet, dll).

SKN-BI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) adalah sistem baru kliring dimana transaksi transfer kliring yang dilakukan tanpa menggunakan penukaran fisik warkat, dalam arti hanya pentransferan data antar bank. Sistem untuk lebih mengeffisienkan transaksi antar bank di seluruh wilayah Indonesia.

Sumber:

http://www.padangmedia.com/news/131/ARTICLE/2026/2007-11-26.html

Wednesday, January 23, 2008

REKSADANA "SYARIAH"; Alternatif Investasi Islami

Reksadana Syariah; Alternatif Investasi Islami
Oleh Aziz Budi Setiawan
(Peneliti di The Indonesia Economic Intelligence)

Produk-produk keuangan baru dikembangkan untuk menarik dana dari masyarakat. Salah satu produk yang tengah berkembang saat ini di Indonesia adalah reksadana. Reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengelolanya (manajer investasi) dana itu diinvestasikan ke portfolio efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal. Pemodal akan mendapati ‘telor’investasinya tersebar dalam beberapa ‘keranjang’ yang berbeda, sehingga resikonya tersebar.Reksadana diyakini memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana. Disisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan peningkatan kesejahteraan material. Namun bagi ummat Islam, produk-produk tersebut perlu dicermati, karena dikembangkan dari jasa keuangan konvensional yang menafikan ajaran agama, selain juga masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam: misalnya invesati reksadana pada produk-produk yang diharamkan dalam Islam.
Reksadana Syari’ah (Islamic Investment Fund)
Reksadana Syariah pada dasarnya adalah Islamisasi reksadana konvensional. Reksadana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik dana (shabul mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahibul mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam. Sebenarnya panduan bagi masyarkat muslim untuk berinvestasi pada produk ini sudah diberikan melalui fatwa DSN-MUI No.20 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Sayangnya produk investasi syariah yang lebih menguntungkan dari produk tabungan atau deposito perbankan syariah ini kurang tersosialisasi. Pemilik dana (investor) yang menginginkan investasi halal akan mengamanahkan dananya dengan akad wakalah kepada Manajer Investasi. Reksadana Syariah akan bertindak dalam aqad mudharabah sebagai Mudharib yang mengelola dana milik bersama dari para investor. Sebagai bukti penyertaan investor akan mendapat Unit Penyertaan dari Reksadana Syariah. Dana kumpulan Reksadana Syariah akan ditempatkan kembali ke dalam kegiatan Emiten (perusahaan lain) melalui pembelian Efek Syariah. Dalam hal ini Reksadana Syariah berperan sebagaiMudharib dan Emiten berperan sebagai Mudharib. Oleh karena itu hubungan seperti ini bisa disebut sebagai ikatan Mudharabah Bertingkat. Pembeda reksadana syariah dan reksadana konvensional adalah reksadana syariah memiliki kebijaksanaan investasi yang berbasis instrumen investasi pada portfolio yang dikategorikan halal. Dikatakan halal, jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Tidak melakukan riba atau membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya.
Disamping itu, dalam pengelolaan dana reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi.Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil. Reksadana syariah memang sangat sesuai untuk investasi jangka panjang seperti persiapan menunaikan ibadah haji atau biaya sekolah anak di masa depan. Saat ini pilihannya pun semakin banyak. Saat ini secara kumulatif terdapat 11 reksadana syariah telah ditawarkan kepada masyarakat. Jumlah itu meningkat sebesar 233,33 persen jika dibandingkan dengan tahun 2003 yang hanya terdapat tiga reksadana syariah.
Pilihan Reksadana Syari’ah di Indonesia
Sebelas reksadana syariah telah ditawarkan kepada masyarakat terkategori pada reksadana pendapatan tetap dan reksadana campuran. Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang sebagian besar komposisi portofolio-nya di efek berpendapatan relatif tetap seperti; Obligasi Syariah, SWBI, CD Mudharabah, Sertifikat Investasi Mudharabah antar bank serta efek-efek sejenis. Yang termasuk reksadana syariah jenis ini antara lain; BNI Dana Syariah (sejak tahun 2004), Dompet Dhuafa-BTS Syariah (2004), PNM Amanah Syariah (2004), Big Dana Syariah (2004) dan I-Hajj Syariah Fund (2005). Tahun lalu reksadana pendapatan tetap bisa memberikan keuntungan sekitar 13-14 persen.
Sedangakan reksadana campuran merupakan reksadana yang sebagian besar komposisi portofolio ditempatkan di efek yang bersifat ekuitas seperti saham syariah (JII) yang memberikan keuntungan relatif lebih tinggi. Termasuk dalam reksadana ini adalah: Reksadana PNM Syariah (sejak tahun 2000), Danareksa Syariah Berimbang (2000), Batasa Syariah (2003), BNI Dana Plus Syariah (2004), AAA Syariah Fund (2004) dan BSM Investa Berimbang (2004). Rata-rata keuntungan yang bisa dibukakan investor pada reksadana ini tahun lalu sekitar 23 persen. Dari pengamatan rutin yang dilakukan terlihat Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit-nya seluruh reksadana syariah terus merangkak naik, pertanda kinerjanya baik.
Setidaknya ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan berinvestasi pada reksadana syariah, antara lain; investasi sesuai kesanggupan (terjangkau), bukan objek pajak (bebas pajak), perkembangan dapat dipantau secara harian melalui media (termasuk beberapa koran), hasil relatif lebih tinggi (dibanding deposito), mudah dijangkau (ada yang bisa dengan ATM dan Phoneplus), yang terpenting juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan akan diaudit secara rutin.
Modal untuk memulai investasi pada produk ini bisa bervariasi ada yang minimal Rp 5 juta seperti BSM Investa Berimbang, atau Rp 1 juta untuk BNI Dana Syariah, bahkan ada yang hanya Rp 250 ribu. Untuk pemesanannya pun relatif mudah tinggal mendatangi kantornya masingmasing. Untuk BNI Dana Syariah dan BSM Investa Berimbang tinggal mendatangi Kantor Cabang BNI Syariah dan BSM yang sudah relatif tersebar.
Untuk menjatuhkan pilihan pemodal perlu berhati-hati. Meneliti produk sebelum membeli. Jangan sampai membeli produk tanpa terlebih dahulu membaca prospektus. Atau lebih parah lagi, membeli reksadana yang sama sekali tidak memiliki prospektus. Sebagai produk investasi reksadana syariah bukanlah sesuatu yang imun dan kebal dari kerugian. Investasi syariah tetap saja mengandung resiko kerugian ketika dikelola sang manajer investasi. Hal ini bisa kita buktikan dengan pembubaran reksadana Rifan Syariah oleh Bapepam akhir tahun 2004 karena NAB-nya telah menjadi Rp 0,- akibat ketidakberhasilan mengelola dana investasi. Beberapa yang penting untuk dipertimbangkan lagi adalah kapasitas dan kemampuan Manajer Investasi untuk mengelola dana, hal ini bisa dilihat dari kinerja yang berjalan selama ini. Perlu pula dipertimbangkan biaya-biaya yang dibebankan seperti; biaya pembelian dan biaya penjualan kembali, imbalan jasa Manajer Investasi dan imbalan jasa Kustodian. Selamat berinvestasi.
Wallahu‘alam bi-shawab.
(Artikel ini pernah di publikasi di Kolom Majalah Hidayatullah, 2005)
Oleh Aziz Budi Setiawan
(Peneliti di The Indonesia Economic Intelligence)
Produk-produk keuangan baru dikembangkan untuk menarik dana dari masyarakat. Salah satu produk yang tengah berkembang saat ini di Indonesia adalah reksadana. Reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengelolanya (manajer investasi) dana itu diinvestasikan ke portfolio efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal. Pemodal akan mendapati ‘telor’investasinya tersebar dalam beberapa ‘keranjang’ yang berbeda, sehingga resikonya tersebar.Reksadana diyakini memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana. Disisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan peningkatan kesejahteraan material. Namun bagi ummat Islam, produk-produk tersebut perlu dicermati, karena dikembangkan dari jasa keuangan konvensional yang menafikan ajaran agama, selain juga masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam: misalnya invesati reksadana pada produk-produk yang diharamkan dalam Islam.
Reksadana Syari’ah (Islamic Investment Fund)
Reksadana Syariah pada dasarnya adalah Islamisasi reksadana konvensional. Reksadana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik dana (shabul mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahibul mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam. Sebenarnya panduan bagi masyarkat muslim untuk berinvestasi pada produk ini sudah diberikan melalui fatwa DSN-MUI No.20 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Sayangnya produk investasi syariah yang lebih menguntungkan dari produk tabungan atau deposito perbankan syariah ini kurang tersosialisasi. Pemilik dana (investor) yang menginginkan investasi halal akan mengamanahkan dananya dengan akad wakalah kepada Manajer Investasi. Reksadana Syariah akan bertindak dalam aqad mudharabah sebagai Mudharib yang mengelola dana milik bersama dari para investor. Sebagai bukti penyertaan investor akan mendapat Unit Penyertaan dari Reksadana Syariah. Dana kumpulan Reksadana Syariah akan ditempatkan kembali ke dalam kegiatan Emiten (perusahaan lain) melalui pembelian Efek Syariah. Dalam hal ini Reksadana Syariah berperan sebagaiMudharib dan Emiten berperan sebagai Mudharib. Oleh karena itu hubungan seperti ini bisa disebut sebagai ikatan Mudharabah Bertingkat. Pembeda reksadana syariah dan reksadana konvensional adalah reksadana syariah memiliki kebijaksanaan investasi yang berbasis instrumen investasi pada portfolio yang dikategorikan halal. Dikatakan halal, jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Tidak melakukan riba atau membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya.
Disamping itu, dalam pengelolaan dana reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi.Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil. Reksadana syariah memang sangat sesuai untuk investasi jangka panjang seperti persiapan menunaikan ibadah haji atau biaya sekolah anak di masa depan. Saat ini pilihannya pun semakin banyak. Saat ini secara kumulatif terdapat 11 reksadana syariah telah ditawarkan kepada masyarakat. Jumlah itu meningkat sebesar 233,33 persen jika dibandingkan dengan tahun 2003 yang hanya terdapat tiga reksadana syariah.
Pilihan Reksadana Syari’ah di Indonesia
Sebelas reksadana syariah telah ditawarkan kepada masyarakat terkategori pada reksadana pendapatan tetap dan reksadana campuran. Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang sebagian besar komposisi portofolio-nya di efek berpendapatan relatif tetap seperti; Obligasi Syariah, SWBI, CD Mudharabah, Sertifikat Investasi Mudharabah antar bank serta efek-efek sejenis. Yang termasuk reksadana syariah jenis ini antara lain; BNI Dana Syariah (sejak tahun 2004), Dompet Dhuafa-BTS Syariah (2004), PNM Amanah Syariah (2004), Big Dana Syariah (2004) dan I-Hajj Syariah Fund (2005). Tahun lalu reksadana pendapatan tetap bisa memberikan keuntungan sekitar 13-14 persen.
Sedangakan reksadana campuran merupakan reksadana yang sebagian besar komposisi portofolio ditempatkan di efek yang bersifat ekuitas seperti saham syariah (JII) yang memberikan keuntungan relatif lebih tinggi. Termasuk dalam reksadana ini adalah: Reksadana PNM Syariah (sejak tahun 2000), Danareksa Syariah Berimbang (2000), Batasa Syariah (2003), BNI Dana Plus Syariah (2004), AAA Syariah Fund (2004) dan BSM Investa Berimbang (2004). Rata-rata keuntungan yang bisa dibukakan investor pada reksadana ini tahun lalu sekitar 23 persen. Dari pengamatan rutin yang dilakukan terlihat Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit-nya seluruh reksadana syariah terus merangkak naik, pertanda kinerjanya baik.
Setidaknya ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan berinvestasi pada reksadana syariah, antara lain; investasi sesuai kesanggupan (terjangkau), bukan objek pajak (bebas pajak), perkembangan dapat dipantau secara harian melalui media (termasuk beberapa koran), hasil relatif lebih tinggi (dibanding deposito), mudah dijangkau (ada yang bisa dengan ATM dan Phoneplus), yang terpenting juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan akan diaudit secara rutin.
Modal untuk memulai investasi pada produk ini bisa bervariasi ada yang minimal Rp 5 juta seperti BSM Investa Berimbang, atau Rp 1 juta untuk BNI Dana Syariah, bahkan ada yang hanya Rp 250 ribu. Untuk pemesanannya pun relatif mudah tinggal mendatangi kantornya masingmasing. Untuk BNI Dana Syariah dan BSM Investa Berimbang tinggal mendatangi Kantor Cabang BNI Syariah dan BSM yang sudah relatif tersebar.
Untuk menjatuhkan pilihan pemodal perlu berhati-hati. Meneliti produk sebelum membeli. Jangan sampai membeli produk tanpa terlebih dahulu membaca prospektus. Atau lebih parah lagi, membeli reksadana yang sama sekali tidak memiliki prospektus. Sebagai produk investasi reksadana syariah bukanlah sesuatu yang imun dan kebal dari kerugian. Investasi syariah tetap saja mengandung resiko kerugian ketika dikelola sang manajer investasi. Hal ini bisa kita buktikan dengan pembubaran reksadana Rifan Syariah oleh Bapepam akhir tahun 2004 karena NAB-nya telah menjadi Rp 0,- akibat ketidakberhasilan mengelola dana investasi. Beberapa yang penting untuk dipertimbangkan lagi adalah kapasitas dan kemampuan Manajer Investasi untuk mengelola dana, hal ini bisa dilihat dari kinerja yang berjalan selama ini. Perlu pula dipertimbangkan biaya-biaya yang dibebankan seperti; biaya pembelian dan biaya penjualan kembali, imbalan jasa Manajer Investasi dan imbalan jasa Kustodian. Selamat berinvestasi.
Wallahu‘alam bi-shawab.
(Artikel ini pernah di publikasi di Kolom Majalah Hidayatullah, 2005)

INVESTASI "REKSADANA"

Sukses Berinvestasi di Reksa DanaKenali Dulu Produknya!

OlehAndrias Harefa/Roy Sembel/M Ichsan/Heru Wibawa/Parpudi Lubis
Misalnya saja, Anda adalah investor pemula yang hanya mempunyai uang sekitar Rp 1 juta untuk diinvestasikan, namun Anda punya tiga target yang ingin Anda capai. Pertama, Anda tak ingin kehilangan uang itu. Jadi uang Anda terjamin, seperti kalau uang itu ditabung atau didepositokan. Kedua, Anda ingin memperoleh keuntungan investasi yang optimal. Ketiga, Anda tak punya waktu dan pengetahuan tentang investasi, sehingga Anda ingin ada seorang profesional yang mengelola uang Anda ke berbagai investasi yang berprospek bagus.Kedengarannya ideal sekali. Tapi, di mana Anda bisa berinvestasi yang memenuhi ketiga kriteria di atas? Tabungan dan deposito memang menawarkan keamanan, namun return bunga yang diperoleh rendah. Saham bisa memberi potensi pertumbuhan yang lebih besar, namun jika nilai saham anjlok, investasi Anda bisa turun atau hilang. Pialang atau broker dan penasihat investasi bisa memberi saran dan bantuan pengelolaan uang, namun tentu mereka meminta bayaran yang tinggi. Jadi, di mana Anda akan menginvestasikan uang? Bisa jadi, jawabnya adalah reksa dana.Tapi, apabila terjadi rush reksa dana seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, apakah berinvestasi di reksa dana masih menguntungkan?Bukan Hal BaruReksa dana merupakan kumpulan dana dari sejumlah investor yang dikelola oleh manajer investasi (fund manager) untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek. Yang dimaksud efek sendiri adalah surat-surat berharga, termasuk surat pengakuan utang, saham, obligasi, dan pasar uang. Produk reksa dana dari perusahaan tertentu bisa mempunyai komposisi efek yang berbeda dengan reksa dana dari perusahaan lain, tergantung strategi investasi manajer investasinya.Para investor membeli unit-unit penyertaan dari portofolio reksa dana. Jadi tiap unit penyertaan mewakili proporsi efek, di mana reksa dana itu diinvestasikan. Nilai unit penyertaan itu disebut Net Asset Value (NAV) atau di Indonesia disebut Nilai Aktiva Bersih (NAB). NAB ini berfluktuasi untuk mencerminkan kenaikan atau penurunan kinerja investasi reksa dana. Tentunya, investor berharap agar NAB itu mengalami kenaikan, karena dari selisih NAB saat menjual dengan NAB saat membelilah investor mendapat keuntungan.Reksa dana bukanlah hal yang baru. Jenis investasi ini sudah ada sejak tahun 1920-an, meski popularitasnya baru meningkat 25 tahun belakangan ini. Di Amerika, reksa dana dikenal sebagai mutual fund. Di Inggris disebut unit trust, sedangkan di Jepang disebut investment trust. Diperkirakan 80 juta orang di AS atau 1 dari 3 orang di sana berinvestasi di reksa dana, dengan total nilai investasi mencapai US$ 6 triliun.Di Indonesia sendiri, potensi reksa dana masih terbuka lebar, meski terjadi penurunan yang besar pada reksa dana pendapatan tetap, jenis-jenis reksa dana lain justru mengalami kenaikan, sehingga para manajer investasi tetap optimistis reksa dana akan memiliki prospek bagus pada masa datang. Jenis-Jenis Reksa DanaSebagian besar reksa dana di Indonesia merupakan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan bersifat terbuka. Artinya, investor bisa kapan saja membeli dan menjual kembali unit penyertaan reksa dananya kepada pihak pengelola (manajer investasi). Yang bersifat tertutup hanya reksa dana terproteksi. Reksa dana ini punya masa penawaran terbatas, dan jika investor telah membeli unit penyertaan reksa dana, ia tak dapat menjual kembali penyertaannya sebelum jatuh tempo, kecuali jika mau dikenai biaya penjualan yang cukup tinggi. Berdasarkan portofolio investasinya, reksa dana dibedakan menjadi: Reksa Dana Pasar UangReksa dana ini memberi kestabilan yang tinggi terhadap modal pokok dan menghasilkan return yang relatif rendah. Investasinya ditempatkan dalam instrumen pasar uang jangka pendek yang bebas risiko, seperti deposito berjangka, Surat Berharga Bank Indonesia (SBI), surat utang jangka pendek--misalnya obligasi yang jatuh tempo di bawah satu tahun, serta transaksi re-purchase (pembelian kembali) obligasi jangka panjang. Reksa dana ini paling cocok untuk investasi jangka pendek--di bawah dua tahun--sebab harga obligasi di bawah satu tahun biasanya tidak terlalu volatil (naik turun) sehingga tingkat risikonya paling rendah dibanding reksa dana lain.Reksa Dana Pendapatan TetapReksa dana ini sesuai untuk investor yang mencari tingkat bunga optimal dan pendapatan yang stabil serta konsisten. Komposisi investasinya difokuskan pada sarana investasi yang menawarkan hasil pasti, seperti obligasi dan instrumen pasar uang.Sebenarnya pemakaian kata ”pendapatan tetap” ini agak menyesatkan, karena banyak yang mengartikan pendapatan tetap (fixed income) ini sama dengan fixed return. “Misalnya, karena tahun lalu reksa dana ini memberikan pendapatan (return) 15%, investor beranggapan tahun ini juga 15% lagi. Padahal yang tetap hanyalah tingkat bunga yang diberikan obligasi itu, sementara nilai pasar obligasinya sendiri bisa naik atau turun, tergantung penawaran dan permintaan, serta tingkat suku bunga pasar.Kalau bunga bank atau nilai tukar dolar naik, harga obligasi akan turun karena orang akan lebih suka menaruh uangnya di deposito atau membeli dolar. Begitu juga jika banyak investor yang mencairkan kembali (redemption) unit reksa dananya, dan manajer investasi harus menjual kembali obligasinya, harga pasaran obligasi akan turun dan NAB reksa dana itu juga ikut turun.Reksa Dana Berimbang/CampuranReksa dana ini sesuai untuk investor yang ingin investasinya memberi pendapatan memadai sekaligus menikmati pertumbuhan investasi dalam jangka panjang. Portofolio investasinya terutama pada saham dan obligasi dengan komposisi yang diharapkan menunjang tercapainya tujuan investasi. Tingkat pengembalian hasil investasi sedikit berfluktuasi tapi pertumbuhan nilai investasinya relatif lebih stabil dibanding reksa dana saham. Reksa Dana SahamReksa dana ini paling sesuai untuk investor yang mengejar pertumbuhan nilai investasi yang maksimal dalam jangka panjang. Investasinya difokuskan pada sarana yang menawarkan potensi pertumbuhan paling besar, yaitu saham. Tingkat pengembalian hasil investasinya sangat bervariasi dan cenderung berfluktuasi seiring perkembangan kondisi pasar dan ekonomi. Sekarang ini, ketika nilai indeks saham melesat, reksa dana ini memberikan tingkat pengembalian paling tinggi dibanding jenis reksa dana lainnya. Reksa Dana SyariahIsi reksa dana ini bisa berupa reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, reksa dana campuran, atau reksa dana saham. Hanya saja, pengelolaan dananya didasarkan pada prinsip syariah Islam. Dana investor diputar di instrumen keuangan yang halal, misalnya pada saham yang masuk Jakarta Islamic Index, deposito syariah, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank, dan sebagainya. Reksa dana ini tidak berinvestasi pada saham atau obligasi perusahaan yang memproduksi makanan haram atau memabukkan, produsen rokok, perusahaan yang mempraktikkan riba, perjudian, atau perusahaan yang melanggar aturan kesusilaan, perusahaan senjata, maupun perhotelan. Meski tidak menggunakan prinsip bunga, return reksa dana syariah ini bersaing dengan reksa dana konvensional. Hingga kini sudah banyak perusahaan yang menwarkan reksa dana syariah, temasuk di antaranya Danareksa, BNI Dana Syariah, Permodalan Nasional Madani, hingga Bank Syariah Mandiri. Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Fund) Jenisnya reksa dana pendapatan tetap, namun manajer investasi memberikan perlindungan terhadap investasi awal investor sehingga nilainya tidak berkurang saat jatuh tempo. Sebagian besar dana yang dikelola akan dimasukkan pada efek bersifat utang yang pada saat jatuh tempo sekurangnya dapat menutup nilai yang diproteksi. Sisanya diinvestasikan kepada efek lain, sehingga investor masih punya peluang memperoleh peningkatan NAB.Reksa dana ini merupakan reksa dana tertutup, dengan masa penawaran yang terbatas dan investor tidak boleh menjual kembali unit penyertaan reksa dananya sebelum jatuh tempo. Sebagai contoh, produk reksa dana Schroder Fixed Maturity Plan dan Danareksa Proteksi.Apakah investor bisa rugi? Kemungkinan itu tetap bisa terjadi bila penerbit obligasi bangkrut atau tidak mampu membayar bunga.Reksa Dana IndeksPortofolio reksa dana terdiri atas efek-efek yang menjadi bagian dari indeks acuan. Manajer investasi wajib menginvestasikan minimal 80% dari NAB pada sekurangnya 80% efek yang menjadi bagian indeks acuan.Reksa Dana dengan Penjaminan (Guaranted Fund)Reksa dana ini menjamin bahwa investor sekurangnya akan menerima sebesar nilai investasi awal pada saat jatuh tempo, sepanjang persyaratannya dipenuhi. Jaminan ini diberikan lembaga penjamin, berdasarkan kontrak lembaga itu dengan manajer investasi dan bank kustodian (bank yang mewakili kepentingan investor untuk mengawasi ketaatan manajer investasi). Manajer investasi wajib menginvestasikan sekurang-kurangnya 80% daripada efek bersifat utang yang masuk kategori layak investasi.Sejauh yang kami tahu, produk reksa dana dengan penjaminan masih belum ada di Indonesia.Risiko-Risiko Reksa DanaRisiko berkurangnya nilai investasi. Modal awal investor bisa berkurang karena investasi di reksa dana tidak dijamin pasti memberikan keuntungan. Naik turunnya nilai investasi tergantung isi portofolio reksa dana. Bila saham atau obligasi dalam portofolio itu rata-rata naik, nilai investasi reksa dana juga naik dan investor menikmati keuntungan. Namun jika saham/obligasi dalam portofolio turun harganya, investor akan mengalami kerugian. Namun menurut Bowo, “Kerugian ini baru unrealised (baru berupa ’potensi’ kerugian) jika investor belum menjual unit reksa dananya.” Risiko likuiditas saat penarikan dana pemodal. Sama seperti bank yang mengalami penarikan dana besar-besaran, reksa dana juga menghadapi risiko serupa. Bila investor beramai-ramai menarik dananya sedangkan dana itu masih diinvestasikan dalam saham/obligasi, manajer investasi harus menjual saham/obligasi itu untuk dibayarkan kepada investor kalau ia tidak ingin kesulitan keuangan. Selain itu, penjualan saham/obligasi dalam jumlah besar juga berpotensi menurunkan harga saham/obligasi. Risiko kredit. Jika penerbit obligasi bangkrut atau tidak mampu membayar kupon bunga atau pokok utangnya, investor reksa dana tidak menerima penghasilan yang semestinya diterima. Risiko peraturan, politik, dan ekonomi. Perubahan peraturan, misalnya peraturan pajak, bisa saja menurunkan nilai investasi reksa dana. Begitu juga perubahan politik atau ekonomi dapat mempengaruhi harga-harga saham atau obligasi, yang berpengaruh pada nilai reksa dana.Demikianlah beberapa update yang bisa kami sampaikan, semoga ulasan reksa dana ini membuka mata kita untuk berinvestasi lebih baik. Sukses berinvestasi di reksa dana!

SURAT "OBLIGASI"?

SURAT "OBLIGASI"?
Ketimbang Bertemu Bankir Pelit, Mending Cetak Obligasi Dapat Duit

Seiring dengan membaiknya indikator ekonomi, suku bunga patokan alias BI rate terus melorot. Per Mei ini BI rate sudah mangkal bertapa pada angka 8,75%.
Kendati begitu, pihak perbankan masih saja pelit dalam mengucurkan kredit. Alasan para bankir, sektor riil belum bangkit, sehingga tak mampu menyerap kredit.
Maka, perusahaan-perusahaan yang butuh duit untuk ekspansi usaha banyak yang melirik penerbitan surat utang atau obligasi. Apalagi pasar sendiri agaknya masih kondusif untuk menyerap surat utang.
Manajer Investasi Batavia Prosperindo Asset Management Rudi Raharjo menjelaskan, memang saat ini harga surat utang sedang tinggi-tingginya. Penyebabnya, begitu banyak dana asing yang masuk ke Indonesia. Akibat masuknya dana asing tersebut, maka harga saham dan obligasi kontan naik.
“Kalau obligasi naik, itu artinya kan yield-nya turun. Dengan kata lain, biaya untuk mengeluarkan obligasi rendah,” jelas Rudi menjelaskan. Jadi, jangan heran kalau perusahaan berlomba-lomba meluncurkan obligasi. Menurutnya, sekarang merupakan saat yang tepat bagi perusahaan-perusahaan untuk menerbitkan obligasi.
Ternyata, tak semua perusahaan yang menerbitkan surat utang tersebut untuk keperluan ekspansi. Ada juga yang meluncurkan obligasi untuk membayar utang, alias gali lubang tutup lubang.
Contohnya obligasi keluaran Surya Citra Televisi (SCTV) sebesar Rp 525 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak 81% digunakan untuk pelunasan utang obligasi SCTV pertama tahun 2003, yang jatuh tempo Juni tahun depan. Sementara, 19% sisanya memang untuk keperluan modal kerja dan pengembangan usaha.
Jasa Marga, yang menerbitkan obligasi XIII Seri R, antara Rp 1 triliun-Rp 1,5 triliun, juga punya maksud untuk melunasi utang. “Baik utang bank maupun obligasi, yang bunganya tinggi kami tukar dengan obligasi yang bunganya lebih rendah,” papar Direktur Utama Jasa Marga Frans S. Sunito. Kupon obligasi lama 13,5% dan yang baru cuma 9,8%-10,5%.
Adhi Karya juga menerbitkan surat utang yang keempat untuk melunasi Obligasi III, yang jatuh tempo 31 Juli nanti. “Ini untuk kepentingan jangka panjang,” ujar sang Direktur Utama, Syaiful Imam. Obligasi terbitan BUMN ini terbagi dua, yakni obligasi biasa senilai Rp 400 miliar dan obligasi syariah Rp 100 miliar. “Sisanya baru untuk modal kerja,” ucap Syaiful.
Kredit bank terbatasLain halnya operator telekomunikasi. Mereka mengerahkan dana dari obligasi untuk ekspansi. PT Excelcomindo Pratama, misalnya, menerbitkan obligasi Rp 1,5 triliun berjangka waktu lima tahun. “Kami akan memakai dananya untuk investasi. Tambah BTS, serat optik, dan sebagainya,” terang Presiden Direktur Excelcomindo Hasnul Suhaimi.
Selain itu Excel juga meminta utangan dari perbankan. “Masing-masing ada kelebihan dan kekurangannya,” ujar Hasnul. Menurutnya, meminjam dana dari bank mempunyai keuntungan jika bunga bank turun seperti sekarang. Tapi, penerbitan obligasi pun oke karena pasar sedang gurih-gurihnya.
Direktur Keuangan Telkomsel Jusuf Kurnia juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya, saat ini respons pasar terhadap surat utang sedang baik, sehingga Telkomsel ingin ikut serta meramaikannya. “Bond kan sekarang lagi positif responsnya,” kata Jusuf.
Selain itu, dengan surat utang, emiten lebih gampang menentukan jumlah dana yang akan mereka himpun. “Kalau kredit bank kan ada limitnya,” ucapnya. Menurut rencana, Telkomsel akan menerbitkan obligasi senilai Rp 2 triliun untuk memenuhi belanja modal tahun 2007.
Cerahnya pasar bisa terlihat dari terjadinya kelebihan permintaan (oversubscribed) obligasi Indosat. Sampai-sampai, jumlah surat utang Indosat meningkat dari Rp 2 triliun menjadi Rp 3 triliun. “Hasil penerbitan obligasi akan digunakan untuk menambah belanja modal dan jaringan,” tutur Wakil Presdir Indosat Kaizad B. Heerjee.
Nah, perbankan sendiri juga lagi doyan-doyannya menadah utang. Bank Niaga, misalnya, berencana menerbitkan obligasi (senior bond) Rp 1,5 triliun demi memperbaiki struktur pendanaan bank dengan dana berjangka panjang.
Kemudian, dalam rencana bisnis tahun ini, Bank Central Asia (BCA) juga akan menerbitkan obligasi subordinasi US$ 200 juta pada semester kedua. Bahkan, jika permintaan bagus, tidak tertutup kemungkinan BCA akan memperbesar jumlah obligasi subordinasinya hingga USD 400 juta.
Ke depan diperkirakan makin banyak perusahaan yang mencari pendanaan lewat jalur surat utang ketimbang meminjam ke bank. Kalau para bankir masih pelit menyalurkan kredit dan masih mengenakan bunga tinggi, jangan heran kalau peran bank bakal menciut.
INVESTASI DI "OBLIGASI"
Obligasi adalah surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh suatu lembaga dengan nilai nominal (nilai pari/par value) dan waktu jatuh tempo tertentu. Penerbit obligasi bisa perusahaan swasta, BUMN, atau pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah.
Salah satu jenis obligasi yang diperdagangkan di pasar modal kita saat ini adalah obligasi kupon (coupon bond) dengan tingkat bunga tetap (fixed) selama masa berlaku obligasi.
Berinvestasi dalam obligasi mirip dengan berinvestasi di deposito pada bank. Bila Anda membeli obligasi, Anda akan memperoleh bunga/kupon yang tetap secara berkala biasanya setiap 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun sekali sampai waktu jatuh tempo.
Ketika obligasi tersebut jatuh tempo, penerbit harus membayar kepada investor sesuai dengan nilai dari obligasi tersebut beserta bunga/kupon terakhirnya. Dengan karakteristik seperti ini, bagi mereka yang memasuki masa pensiun, tentunya investasi ini sangat baik karena adanya kebutuhan reguler selama masa pensiun.

Obligasi bisa menjadi pilihan instrumen terbaik, terutama bila Anda memiliki tujuan keuangan dalam waktu dekat (menengah). Obligasi berpotensi memberikan tingkat bunga yang relatif lebih baik dibandingkan dengan deposito dan fluktuasi performanya relatif lebih rendah dibanding saham. Dengan tujuan keuangan antara 2-5 tahun, investasi ini mungkin akan menjadi investasi terbaik.
Sebagai contoh, bila Anda memiliki anak yang akan memasuki masa kuliah tiga tahun mendatang. Untuk kebutuhan uang kuliah di tahun pertama dan uang pangkal, Anda membeli obligasi dengan jangka waktu tersebut dan jatuh tempo sebelum waktu dibutuhkan.
Dengan investasi dalam bentuk obligasi, tentunya Anda mendapatkan kepastian tingkat pengembalian sampai masa jatuh temponya.
Misalkan, Anda membeli obligasi sebesar Rp 100 juta untuk masa tiga tahun dengan kupon bunga sebesar 12%. Anda akan menerima Rp 12 juta setiap tahunnya selama tiga tahun sampai obligasi tersebut jatuh tempo. Pada saat jatuh tempo, penerbit obligasi akan membayar modal Anda sebesar Rp 100 juta.
Terlihat sangat mudah bukan? Akan tetapi, investasi dalam bentuk obligasi tidak selalu semudah seperti contoh di atas. Secara spesifik, para investor di obligasi harus mempertimbangkan 4 masalah utama.
”Default Risk”
Penerbit obligasi terkadang mengalami kesulitan untuk membayar kupon bunga obligasinya. Anda sebagai investor biasanya terkena dua dampak sekaligus.
Pertama, Anda tidak mendapatkan pendapatan dari kupon bunga seperti yang dijanjikan. Dan biasanya harga dari obligasi tersebut akan menurun tajam. Risiko ini dikenal dengan default risk atau risiko gagal bayar.Berkaitan dengan risiko gagal bayar tersebut, ada satu pendekatan yang bisa Anda lakukan untuk melihat potensi gagal bayar dari penerbit obligasi, yaitu dengan melihat peringkat atau rating obligasi tersebut.Pemeringkatan ini dilakukan oleh sebuah perusahaan independen. Di Indonesia, perusahaan peringkat independen tersebut adalah Pefindo (pemeringkat Efek Indonesia). Pemeringkatan ini dapat Anda lihat di harian bisnis yang beredar di Jakarta.
Dalam hal ini, Pefindo memberikan simbol atau nilai pemeringkatan dari yang tertinggi sampai yang terendah sebagai berikut: idAAA (superior), idAA (very strong), idA (strong), idBBB (adequate), idBB (somewhat weak), idB (non-investment), idCCC (vulnerable), idD (default). Peringkat idAAA sampai dengan idBBB menyatakan bahwa sebuah obligasi dinyatakan aman dari default risk atau risiko gagal bayar atau obligasi dengan peringkat ini bisa dikatakan sebagai investment-grade bond.
Peringkat di bawah dari idBBB tidak disarankan dalam investasi ini dan dikategorikan sebagai speculative-grade bond. Peringkat dari idAA sampai idB sering dibubuhi tanda – (minus) atau + (plus). Hal ini memberikan indikasi akan naik atau turunya dari peringkat sebuah obligasi. Misalkan sebuah obligasi mendapat peringkat idA+, peringkat dari obligasi tersebut mungkin akan naik menjadi idAA atau bila peringkat dari sebuah obligasi adalah idAA-, kemungkinan peringkat obligasinya akan turun menjadi idA.
Pemeringkatan ini memberikan informasi kepada Anda sebagai investor mengenai kapasitas maupun kemampuan sebuah penerbit obligasi dalam memenuhi janjinya, yaitu membayar bunga atau kupon secara berkala dan mengembalikan semua pokok atau nilai pari-nya begitu jatuh tempo.
Yang perlu Anda mengerti juga, bahwa bukan hanya risiko tingkat suku bunga yang dapat mengakibatkan fluktuasi harga obligasi, tapi risiko gagal bayar juga mempegaruhinya. Bila ada informasi di mana sebuah perusahaan akan gagal bayar, peringkat dari perusahaan tersebut akan turun dibarengai dengan anjloknya harga obligasi tersebut.
Naiknya Tingkat Suku Bunga
Risiko gagal bayar merupakan risiko yang paling ditakuti oleh para investor obligasi. Namun, bukan hanya risiko itu saja yang dapat mengakibatkan kerugian. Anda dapat tertimpa kerugian juga bila tingkat suku bunga naik.
Harga obligasi bergerak berlawanan arah dengan tingkat suku bunga. Bila tingkat suku bunga turun, harga obligasi akan naik. Akan tetapi bila suku bunga naik, harga obligasi tentunya akan menurun. Semakin jauh obligasi tersebut dari waktu jatuh temponya, akan semakin besar penurunan harganya bila tingkat suku bunga naik, harga obligasi akan naik lebih besar bila tingkat suku bunga turun.
Bila Anda membeli obligasi pada nilai pari-nya dan ketika itu tingkat suku bunga naik, Anda tidak akan mengalami kerugian bila Anda tetap memegang obligasi Anda sampai mas jatuh temponya. Akan tetapi, bila Anda ingin menjual obligasi tersebut sebelum jatuh tempo, Anda mungkin akan menerima jauh lebih sedikit dari nilai pari-nya.
Risiko Pembelian Kembali ”Call Risk”
Ada beberapa jenis obligasi yang memiliki feature call, di mana perusahaan penerbit memiliki hak untuk membeli kembali (buy back) obligasi yang Anda pegang atau Anda miliki pada harga tertentu (call price), sebelum obligasi tersebut jatuh tempo. Hal ini biasa dilakukan oleh perusahaan penerbit saat tingkat suku bunga di pasar turun menjadi lebih rendah dari tingkat pembayaran kupon (coupon rate). Selanjutnya perusahaan penerbit akan menggantikan obligasi baru dengan tingkat kupon yang lebih rendah dari obligasi yang telah ditarik (call).
Hal ini dapat mengakibatkan ketidakpastian dalam pola arus kas yang akan Anda terima. Selain itu, potensi untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan jual atau capital gain juga akan berkurang, karena harga obligasi di pasar tidak akan naik jauh dari call price yang telah ditetapkan. Jadi dalam hal ini, Anda harus memperhatikan spesifikasi serta feature yang ada di obligasi yang akan Anda beli.
Biaya Investasi Tinggi
Walau investasi obligasi berpotensi memberikan keamanan pada nilai investasi Anda, kerugian mungkin saja terjadi bila Anda ingin menjualnya sebelum jatuh tempo. Karena satuan jual beli instrumen investasi yang cukup besar, umumnya Rp 1 miliar, bila Anda hanya memiliki obligasi bernilai Rp.100 juta, biasanya bila Anda ingin menjualnya, Anda harus mau menerima nilai yang lebih rendah.
Hal ini dikarenakan para pemain investasi ini umumnya adalah institusi besar seperti bank, perusahaan asuransi, atau dana pensiun. Pasar obligasi yang masih rendah (jumlah transaksinya) juga berpengaruh terhadap potensi kerugian dikarenakan tingginya biaya yang harus dikeluarkan.
Salah satu trik yang bisa Anda lakukan adalah dengan membeli obligasi saat pejualan perdana dan menahannya sampai jatuh tempo. Dengan begitu, Anda akan mendapatkan harga yang sama seperti institusi besar.
Keempat masalah di atas harus Anda cermati dengan baik bila Anda tertarik untuk membeli instrument investasi.
Obligasi vs Reksadana Obligasi (Pendapatan Tetap)
Hal pertama yang perlu dipertimbangkan adalah waktu dibutuhkannya dana tersebut. Bila Anda membutuhkan dana untuk pembelian sesuatu yang mahal dalam waktu dekat, Anda dapat membeli obligasi dengan waktu jatuh tempo sama dengan waktu dibutuhkannya dana tersebut. bila kondisinya seperti ini, investasi pada obligasi akan lebih aman—dengan satu keharusan, Anda menjualnya pada saat jatuh tempo.
Anda juga bisa membeli obligasi bila tingkat suku bunga cukup menarik, dimana Anda dapat “mengunci” tingkat kupon bunga yang tinggi untuk jangka waktu tertentu—masa obligasi. Dengan begitu Anda akan mendapatkan kepastian arus pendapatan sampai masa jatuh tempo, apapun yang terjadi dengan tingkat suku bunga.
Kedua hal diatas memberikan keuntungan berinvestai dalam bentuk obligasi. Transaksi obligasi membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bila Anda melakukan jual-beli sebelum masa jatuh tempo, investasi pada obligasi akan sangat riskan. Bila Anda tidak mengikuti pasar obligasi secara cermat, akan jauh lebih baik bila Anda membeli Reksadana Pendapatan Tetap, di mana Anda dapat memperjualbelikannya secara mudah dan murah (biaya rendah).
Bila Anda hanya memiliki dana yang terbatas, Reksadana Obligasi menjadi pilihan yang paling tepat. Sebagai investor, Anda dapat membeli reksadana pendapatan tetap dengan dana awal minimal.
Ditambah lagi, dengan membeli reksadana pendapatan tetap bukan saja Anda bisa mendapatkan dengan modal sedikit tapi juga memberikan diversifikasi yang jauh lebih baik dari pada Anda membeli hanya satu obligasi.Berinvestasi pada reksadana pendapatan tetap bukan hanya memberikan diversifikasi yang lebih baik, tapi juga manajer investasi yang profesional. Bagi Anda yang selalu disibukkan dengan pekerjaan, hal ini sangatlah menguntungkan. Apalagi bila Anda sudah memiliki reksadana pendapatan tetap, Anda dapat menambah investasi Anda sewaktu-waktu dengan dana yang minimal.
Demikianlah beberapa hal berkaitan dengan obligasi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini. Minggu lalu, kami sempat mengatakan bahwa ulasan minggu lalu merupakan ulasan kami yang terakhir di Eureka.Tapi ternyata rubrik ini akan dilanjutkan kembali. Kita akan terus setia mendampingi Anda pembaca setia Harian Sinar harapan, terutama pembaca rubrik Eureka.
Selamat bertemu kembali, walau kita sebenarnya belum pernah berpisah. Salam setia dari kami semua.n
Diambil dari Harian Umum Sore Sinar Harapan Rubrik PERENCANAAN KEUANGAN. Rubrik ini diasuh oleh Tim Indonesia School of Life (ISOL) yakni Andrias Harefa, Roy Sembel, M. Ichsan, Heru Wibawa, dan Parpudi Lubis.

GIRO, DEPOSITO, DAN TABUNGAN

MENGENALPRODUK SIMPANAN DI BANKOleh: Safir Senduk
Dikutip dari
Tabloid NOVA No. 682/XIII
Anda pasti pernah berurusan dengan bank. Tapi kalau saya tanya apakah ada di antara Anda yang tahu apa sih sebenarnya bank itu, saya yakin tidak semuanya bisa menjawab. Kalau belum tahu, kenapa Anda tetap mau membuka rekening dan menyimpan uang di sana? Tidak usah khawatir pembaca, saya sendiri sudah membuka rekening tabungan sendiri di bank sejak saya SMA, sekalipun saya sendiri juga tidak tahu apa yang dimaksud dengan bank (padahal orang tua saya dulu bekerja di bank).
Tulisan kali ini akan membahas sedikit tentang apa itu bank, dan apa saja produk-produk yang dijual oleh bank, terutama produk simpanannya. Bank adalah lembaga yang bisnis utamanya adalah menyimpan dan meminjam dana dari masyarakat.
Sebagai contoh, kalau Anda menyimpan uang di bank (misalnya deposito), Anda mungkin akan mendapatkan suku bunga 10 persen per tahun. Pada gilirannya, bank akan meminjamkan uang itu ke masyarakat, dan pihak yang meminjam uang itu harus membayar bunga kepada bank yang lebih tinggi dari 10 persen. Selisih persentase itulah yang menjadi keuntungan bank. Itu baru keuntungan kotornya, lo. Pada kenyataannya, keuntungan yang didapat dari selisih itu masih harus dikurangi lagi untuk membayar biaya-biaya operasional si bank, seperti gaji pegawai dan biaya-biaya kantor yang lain.
Bank kerap disebut sebagai urat nadi kegiatan ekonomi suatu negara. Pada manusia misalnya, nadi adalah "saluran" yang bertugas mengantar zat-zat (yang terdapat dalam darah) dari satu bagian tubuh ke bagian tubuh yang lain. Kalau pada manusia, kurang darah akan menyebabkan lesu, maka pada negara, kurang uang akan menyebabkan ekonomi negara menjadi lesu. Ini karena uang adalah darah yang menggerakkan perekonomian. Tidak ada bisnis yang akan buka kalau tidak ada uang. Anda pun tidak mau berbisnis kalau tidak ada iming-iming uangnya, kan?
Karena itu, tidak berlebihan rasanya jika kita mengenal lebih jauh tentang produk-produk yang ada dalam bank. Dengan demikian kita bisa mendayagunakan produk-produk itu semaksimal mungkin sesuai dengan kebutuhan kita.
Tadi telah dikatakan, bahwa bisnis utama bank adalah sebagai lembaga penyimpanan uang dan peminjaman uang. Karena itu, produk perbankan dapat dibedakan menjadi dua: produk-produk simpanan dan produk-produk pinjaman. Tulisan kali ini akan membahas lebih dulu produk-produk simpanan di bank dan bagaimana memaksimalkan manfaatnya. Kelak mungkin bisa kita bahas produk-produk pinjaman. 1. GIRO
Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.
Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil dan sering disebut dengan istilah "jasa giro". Pada saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 - 2 persen dari jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan.
Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk rekening giro perorangan) dan Rp 500.000 (untuk rekening giro perusahaan).
Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan.
Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda. 2. TABUNGAN
Tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Hampir setiap orang merasa wajib memiliki tabungan di Bank. Tidak hanya di satu bank, tetapi juga di dua atau tiga bank sekaligus. Kenapa bisa begitu? Jawabannya adalah karena saat ini tabungan tidak saja digunakan sebagai sarana menyimpan uang saja, tetapi juga ditambah dengan fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak diluar dari maksud menabung itu sendiri. Contohnya seperti fasilitas debet, fasilitas ATM, transfer, dan lain sebagainya.
Jadi kalau dilihat, tujuan seseorang dalam menabung di bank bisa dibagi menjadi dua. Pertama, karena ingin benar-benar menabung untuk bisa mengumpulkan sejumlah dana tertentu pada masa yang akan datang. Contohnya seperti menabung untuk bisa membeli kebutuhan tertentu. Kedua, hanya ingin menjadikan tabungan sebagai rekening penampungan, dan bukan untuk benar-benar menabung. Contohnya seperti rekening yang uangnya digunakan untuk membayar belanja bulanan. Nah, di sini fasilitas berupa Kartu ATM dan Kartu Debet baru benar-benar dipakai.
Setoran awal adalah jumlah minimal yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan tabungan. Saldo minimal adalah jumlah minimal yang harus disisakan pada tabungan Anda. Setoran awal dan saldo minimal pada tabungan biasanya sama, misalnya jika setoran awal adalah Rp 25.000 maka saldo minimal juga Rp 25.000. Tapi komposisi antara keduanya bisa saja tidak sama tergantung peraturan di banknya. Begitu juga dengan jumlah setoran awal dan saldo minimal yang diminta.
Periksalah kembali berapakah ketentuan saldo minimal di tabungan Anda, apakah bank Anda membolehkan nasabah tabungan melakukan penarikan sampai jumlah saldo di bawah minimum dan berapa denda yang dikenakan jika saldo sampai mencapai di bawah minimum? Sebaiknya pilihlah tabungan yang mensyaratkan saldo minimal paling kecil sehingga Anda bisa lebih leluasa melakukan penarikan dari tabungan Anda
Bunga tabungan diberikan bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang, sehingga nasabah semakin rajin menabung. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap akhir bulan dari saldo rata춓ata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan bisa diberikan secara single rate. Artinya, berapa pun jumlah uang Anda di tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga diberikan secara bertingkat. Artinya pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya, semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi.
Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua Bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari tabungannya tiap bulan. Tapi saat ini ada juga Bank yang tidak membebankan biaya administrasi pada tabungan.
Buku tabungan digunakan sebagai media pencatatan transaksi Anda. Buku tabungan biasanya juga harus dibawa saat akan melakukan penarikan tunai di kasir. Ada juga bank yang mengganti buku tabungan dengan rekening koran yang dikirimkan ke alamat Anda setiap bulan. Dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda. 3. DEPOSITO
Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibanding bunga tabungan. Ini karena uang Anda akan "dikunci" selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan yang uangnya bisa Anda tarik kapan saja. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito.
Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal setoran untuk penempatan deposito lebih besar, besarnya pada tiap bank bervariasi, tapi saat ini yang paling minimal adalah sebesar Rp 500.000.
Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan, karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan.

REKENING KORAN?

Rekening Koran?
Rekening koran adalah laporan yang diberikan Bank setiap bulan kepada pemegang rekening Giro yang berisikan informasi tentang transaksi yang dilakukan oleh bank terhadap rekening tersebut selama satu bulan dansaldo Kas di Bank. Laporan ini sering dijadikan tumbal oleh akuntan untuk melindung keterlambatan mereka dalam menyusun laporan keuangan dan kita tahu laporan rekening koran dapat diterima ditas tanggal 15 setiap bulannya.
Apapun alasannya laporan keuangan suatu perusahaan adalah berdasarkan catatan yang dilakukan oleh perusahaan. Dan adanya perbedaan antara catatan yang dilakukan perusahaan dengan yang dilaporkan bank adalah masalah lain.
Dari sudut pandangan Bank setiap rekening adalah “hutang” karena itu setiap tambahan atas suatu rekening dicatat disisi kredit. Menurut sudut pandang perusahaan pemegang rekening, rekening bank adalah aktiva dan setiap tambahan atas rekening bank oleh perusahaan dicatat di sisi debet dengan demikian jumlah sisi kredit yang dicatat oleh bank akan sama dengan jumlah sisi debet yang dicatat oleh pemegang giro. Pada rekening Kredit Modal Kerja adalah sebaliknya.
Rekonsiliasi Bank
Adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk menentukan hal-hal yang menimbulkan perbedaan Saldo yang tampak pada laporan perusahaan dengan laporan bank. Rekonsiliasi bank melakukan pembandingan setiap transaksi yang dicatat oleh perusahaan dengan transaksi yang dicatat oleh bank. Tidak diartikan perusahaan mencatat transaksi keuangan dari rekening korang yang dikeluarkan bank
Saldo dari rekening koran sering tidak sama dengan saldo dalam buku pemegang giro. Hal ini dapat terjadi al :
Check dalam peredaran
Setoran belum sempat dicatat oleh bank karena disetor pada akhir bulan
Biaya administrasi bank yang hanya diketahui oleh pemegang giro setelah ada laporan bank
Perbedaan karena perusahaan telah mendebet check kosong
Biaya atas wesel yang diserahkan kepada bank yang dibebankan oleh bank terhadap pemegang giro
Prosedure pembuatan Rekonsiliasi Bank
Bandingkan setoran-setoran yang tercantum dalam rekening koran dengan setoran-setoran yang tercantum dalam buku pemegang giro.
Buat daftar check/Giro yang telah diuangkan di bank dan bandingkan dengan buku pengeluaran kas
Kurangkan pada saldo menurut pembukuan pemegang giro, semua debet memo yang dikirimkan oleh bank dan belum dicatat pada buku pemegang giro.
Tambahkan pada saldo menurut pembukuan pemegang giro, semua kredit memo yang dikirimkan oleh bank dan belum dicatat oleh pemegang giro.
Periksa apakah ada check dalam perjalanan menurut rekonsiliasi bank bulan lalu yang masih belum juga diuangkan pada bulan ini. Jika ada maka check tersebut harus dimasukan dalam rekonsiliasi bank bulan ini.
Catatan :
Cek/Giro (Keluar) yang telah jatuh tempo namun belum diuangkan, (dalam perjalanan) menyebabkan saldo pada neraca lebih kecil dari laporan bank
Cek/Giro yang diterima dan telah jatuh tempo namun belum diuangkan menyebabkan Saldo kas sesungguhnya lebih besar dari laporan bank.
Cek/Giro Diterima/Keluar yang belum jatuh tempo tidak berpengaruh terhadap saldo neraca.
Rekonsilisai bank pada rekening KMK (Hutang Bank)
Prinsipnya sama dengan rekonsiliasi bank, namun objek yang menjadi fokus pada rekonsiliasi bank adalah saldo kas sedangkan objek yang menjadi fokus pada rekonsiliasi bank pada KMK adalah saldo Hutang dimana hutang diakui setelah terjadi transaksi di bank. Hal ini menyebabkan prosedur rekonsiliasi bank pada KMK berbeda dengan rekonsiliasi bank pada kas.
Transaksi pada rekening KMK adalah bagian dari transaksi keuangan perusahaan, untuk itu semua transaksi ditampung dalam satu rekening kas ( Pada Sinarindo Megah perkasa, pt diberi nama Bank Mandiri RK )
Bandingkan setoran-setoran yang tercantum dalam rekening koran dengan setoran-setoran yang tercantum dalam buku pemegang giro.
Buat daftar check/Giro yang telah diuangkan di bank dan bandingkan dengan buku pengeluaran kas
Kurangkan pada saldo menurut pembukuan pemegang giro, semua debet memo yang dikirimkan oleh bank dan belum dicatat pada buku pemegang giro.
Tambahkan pada saldo menurut pembukuan pemegang giro, semua kredit memo yang dikirimkan oleh bank dan belum dicatat oleh pemegang giro.
Jika ada cek/giro (keluar) yang belum diuangkan, belum menyebabkan utang pada bank karena itu ditambahkan pada saldo kas.
Periksa apakah ada check/Giro (keluar) dalam perjalanan menurut rekonsiliasi bank pada KMK bulan lalu yang telah diuangkan pada periode bulan ini dan kurangkan pada saldo kas.
Periksa apakah ada check/Giro (Keluar) dalam perjalanan menurut rekonsiliasi bank bulan lalu yang masih belum juga diuangkan pada bulan ini. Jika ada maka check tersebut harus dimasukan dalam rekonsiliasi bank bulan ini.
Jika ada Cek/giro yang diterima yang telah jatuh tempo dan telah disetorkan ke bank yang belum dicatat oleh bank melebihi batas toleransi, buat memo debet dan kirimkan ke bank agar bank mengurangi saldo hutang.
Rekening Bank Mandiri RK adalah rekening penampung transaksi keuangan perusahaan agar setiap transaksi keuangan menjadi bagian dari cashflow perusahaan namun sesungguhnya setiap transaksi pada rekening ini juga merupkan bagian dari hutang bank. Selama saldo pada rekening ini lebih kecil dari hutang bank maka saldo ini adalah bagian dari hutang bank. Jika saldo lebih besar darui hutang bank maka selisihnya adalah bagian dari kas. Untuk itu setiap periode tertentu (saat menyusun laporan neraca) saldo harus di adjusment ke hutang bank.
Jika saldo kas bernilai Positif dan lebih besar dari hutang bank Kurangi saldo kas sebasar hutang bank ( saldo hutang bank menjadi 0 )
Jika Saldo kas bernilai positif dan lebih kecil dari hutang bank, kurangi saldo kas sebesar saldo kas ( saldo kas menjadi 0 dan saldo hutang bank berkurang)
Jika saldo kas bernilai negatif, tambahkan ke saldo hutang bank sebesar nilai saldo kas (saldo kas menjadi 0, saldo hutang bank bertambah).

CARA JUAL BELI TANAH-BANGUNAN

Syarat dan Tata Cara Jual Beli Tanah dan Bangunan

Pak Surjadi,Saya mempunyai sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Peta, saya berniat menjual tanah dan bangunan tersebut melalui salah satu agen properti. Saya ingin mengetahui lebih jauh mengenai syarat dan tata cara jual beli tanah dan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Terima kasih.Deddy Sugandi- Bandung.JAWAB :Bpk. Deddy Sugandi yang terhormat,Terima kasih atas pertanyaannya. Masalah jual beli tanah sebenarnya adalah masalah yang sederhana tapi cukup kompleks dalam arti ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilengkapi terlebih dahulu sebelum jual beli dilakukan. Guna sempurnanya perbuatan hukum tersebut sehingga dapat dibalik nama ke nama pembeli.Apabila sudah tercapai kesepakatan harga antara anda dan pembeli maka pertama-tama anda datang ke kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk minta dibuatkan Akta Jual Beli (AJB).PPAT adalah Pejabat Umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang tugasnya adalah membuat Akta, yang menjadi bukti telah dilakukannya perbuatan hukum Peralihan Hak atas Tanah dari Penjual ke Pembeli.AJB ini adalah media bagi Kantor Pertanahan / BPN untuk membalik nama sertipikat ke nama pembeli.Adapun syarat-syarat yang akan diminta oleh PPAT untuk anda lengkapi adalah :Bagi Penjual : - Sertipikat Asli - KTP Pemilik (suami - istri) bagi yang sudah menikah- Akta Nikah (Surat Nikah) bagi yang sudah menikah- Bukti pembayaran PBB- Kartu KeluargaBagi pembeli :- KTPSebelum PPAT membuat AJB, PPAT akan memeriksa terlebih dahulu Sertipikat ke Kantor Pertanahan guna mengetahui :a. Apakah Sertipikat tersebut asli.b. Apakah Sertipikat tersebut sedang dijaminkan atau tidak. Dalam istilah sehari hari Sertipikat tersebut dinyatakan "BERSIH" karena PPAT akan menolak membuat Akta Jual Beli jika tanah tersebut dalam sengeta atau sedang dalam dijaminkan ("TIDAK BERSIH").c. Apakah sertifikat tersebut sedang dalam sengketa atau tidak.Sebelum dilakukan AJB juga Pembeli dan Penjual berkewajiban membayar :Bagi Penjual :Membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% x nilai jual (jika nilai jual diatas Rp. 60.000.000).Bagi Pembeli :Membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% x nilai jual - Rp. 30.000.000,-Setelah kesemuanya lengkap, barulah PPAT akan mempersilahkan anda dan Pembeli menandatangani Akta Jual Beli.Demikian penjelasan singkat ini semoga bermanfaat.Salam,Surjadi Jasin, SH.

APA PPh, Pajak Penghasilan? (소득세)

APA PPh?
PPh adalah Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.
Siapa yang wajib membayar PPh?
(1) Yang menjadi Subyek Pajak adalah : a. 1) orang pribadi atau perseorangan; 2) warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan, menggantikan yang berhak; b. badan yang terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap.
(2) Subyek Pajak terdiri dari Subyek Pajak dalam negeri dan Subyek Pajak luar negeri.
(3) Yang dimaksudkan dengan Subyek Pajak dalam negeri adalah : a. orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau orang yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia; c. bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha, yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara teratur di Indonesia, oleh badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan manajemen, kantor cabang, kantor perwakilan, agen, gedung kantor, pabrik, bengkel, proyek konstruksi, pertambangan dan penggalian sumber alam, perikanan, tenaga ahli, pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, orang atau badan yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak atas nama badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia dan perusahaan asuransi yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
(4) Yang dimaksudkan dengan Subyek Pajak luar negeri adalah Subyek Pajak yang tidak bertempat tinggal, tidak didirikan, atau tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
(5) Seseorang atau suatu badan berada, bertempat tinggal, atau berkedudukan di Indonesia ditentukan menurut keadaan sebenarnya.
(6) Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan seseorang atau suatu badan berada, bertempat tinggal atau bertempat kedudukan.
JENIS-JENIS YANG DIKENAI PPh?
Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya : a. gaji, upah, komisi, bonus, atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya untuk pekerjaan yang dilakukan; b. honorarium, hadiah undian dan penghargaan; c. laba bruto usaha; d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota, serta karena likuidasi; e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya; f. bunga; g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan oleh perseroan, pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada pengurus dan pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota; h. royalti; i. sewa dari harta; j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; k. keuntungan karena pembebasan hutang.
CARA PENGHITUNGAN PPh?
Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi : a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan itu, meliputi biaya pembelian bahan, upah, dan gaji karyawan termasuk bonus atau gratifikasi, honorarium, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, piutang yang tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak, kecuali pajak penghasilan; b. penyusutan atas biaya untuk memperoleh harta berwujud perusahaan dan amortisasi atas biaya untuk memperoleh hak dan/atau biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; c. iuran kepada dana pensiun yang mendapat persetujuan Menteri Keuangan; d. kerugian yang diderita karena penjualan atau pengalihan barang dan/atau hak yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan itu; e. Sisa Hasil Usaha Koperasi sehubungan dengan kegiatan usahanya yang semata-mata dari dan untuk anggota.
Pengertian Arti Definisi Pajak Penghasilan Karyawan Pasal 21 / PPh21 - Penjelasan Tarif Pajak, PTKP, Pihak Obyek Subyek, Dll
]
A. Pengertian, Definisi dan Arti Pajak Penghasilan Karyawan Pasal 21
PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor / honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, jabatan dan kegiatan.
B. Pihak Yang Masuk Dalam Golongan Pemotongan PPh Pasal 21
1. Pihak pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi dan badan.2. Perusahaan, Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).3. Bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah / pemda.4. Dana pensiun, PT Taspen, PT Asabri, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).5. Yayasan, asosiasi, lembaga, organisasi massa, organisasi sosial politik, kepanitiaan, perkumpulan dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
C. Pihak Yang Tergolong Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
1. Pegawai tetap2. Penerima honorarium / honor3. Penerima upah4. Tenaga lepas seperti seniman, penceramah, pengelola proyek, peserta perlombaan, olahragawan, pemberi jasa, petugas dinas luar asuransi.5. Distributor MLM atau direct selling dan kegiatan lain yang sejenis.6. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua / Jaminan Hari Tua.7. Tenaga ahli seperti pengacara, arsitek, notaris, aktuaris, penilai, konsultan, akuntan, dokter, dan lain sebagainya.
D. Pihak Yang Penghasilannya Tidak Terkena Potongan PPh Pasal 21
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari perwakilan negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama. Syaratnya adalah bukan warga negara Indonesia (WNI) dan selama berada di Indonesia tidak menerima bentuk penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya. Selain itu negara tempat perwakilan asing tersebut juga memperlakukan yang sama terhadap perwakilan dari Indonesia berdasarkan asas timbal balik (riciprocitas).- Pejabat perwakilan organisasi internasional berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan selama orang tersebut bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, pekerjaan atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
E. Penghasilan Yang Tidak Kena Potongan Pajak Penghasilan / PPh Pasal 21
1. Pembayaran asuransi pada asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa, dan asuransi dwiguna.2. Iuran pensiun yang dibayar kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayarkan oleh pemberi kerja.3. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali bentuk natura yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak.4. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah.5. Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja6. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga atau badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
F. Tarif Pajak Penghasilan Pasah 21 / PPh21
1. Pegawai Negara, Pegawai Negeri Sipil / PNS, anggota TNI Polri yang menerima honorariun serta bentuk imbalan lain yang berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah penghasilan dipotong pph 21 sebesar 15% kecuali untuk golongan IId atau lebih rendah, TNI Polri pangkat Peltu ke bawah atau Ajun Insp. / Tingkat I ke bawah.2. Orang yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang jumlahnya lebih dari Rp. 24.000 sehari namun kurang dari Rp. 240.000 kena potongan 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi dengan PTKP (penghasilan tidak kena pajak) harian atau apabila tahunan maka dibagi 360.3. Orang yang menerima pesangon, Tunjangan Hari Tua, Tebusan Pensiun atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. Untuk yang nominalnya antara Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 terkena potongan pph21 sebesar 5%. Untuk antara Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000 terkena pph 21 sebesar 10%. Kemudian untuk antara Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 200.000.000 dipotong pph21 20% dan yang terakhir apabila menerima Rp. 200.000.000 lebih terkena potongan pph21 25%.4. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dikenakan potongan penghasilan pph 21 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yaitu 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto. Tenaga ahli contohnya seperti arsitek, dokter, pengacara, akuntan, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.5. Orang yang menerima honor atau honorarium, hadiah / penghargaan, bea siswa, uang saku, komisi, dan bentuk pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan. Mantan Pegawai yang menerima jasa produksi, bonus, gratifikasi dan tantiem. Peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun semua dikenakan tarif berdasarkan pasal 17 Undang-undang PPh dikali Penghasilan Bruto.6. Pegawai tetap, pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai, penerima pensiun bulanan, distributor multi level marketing atau MLM serta direct selling dan kegiatan sejenis dikenakan tarif sesuai dengan yang ada di Pasal 17 Undang-Undang PPh 21 dikali dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berikut ini adalah cara menghitung penghasilan kena pajak / pkp :- Pegawai tetap dihitung dengan cara mengurangi penghasilan kotor dengan biaya jabatan sebesar 5% maksimal Rp. 1.296.000 setahun atau Rp. 108.000 per bulan dikurangi lagi dengan biaya iuran pensiunm iuran jaminan hari tua dan dikurangi lagi dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.- Penerima pensiun bulanan dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiunan sebesar 5% dikurangi Rp. 432.000 setahun atau Rp. 36.000 sebulan, lalu dikurangi lagi dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.- Untuk pegawai tidak tetap, calon pegawai, pegawai magang / pemagang dihitung denga cara mengurangi penghasilan kotor dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.- Untuk Distributor multi level marketing atau mlm, direct selling dan yang mirip atau sejenis dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan PTKP perbulan.
Pajak dan Biaya Jual Beli Tanah

Pak Surjadi yang terhormat,Saya Suparman berniat membeli tanah dan bangunan. Pilihan sudah saya tetapkan.Harga antara saya dan penjual sudah disepakati, tetapi saya terkaget-kaget karena biaya yang harus dikeluarkan untuk pajak dan biaya jual beli tersebut menurut saya luar biasa besarnya, sedangkan dana untuk membeli tanah tersebut adalah hasil dari menguras tabungan saya. Apakah memang demikian besar jumlah biaya dalam setiap transaksi jual beli tanah?Mohon penjelasan dari Pak Surjadi. Terima kasih.JAWAB :Pak Suparman yang sedang terkaget-kaget, secara garis besar ada tiga komponen biaya dalam transaksi yaitu:a. Pajak dan Bea,b. Biaya pembuatan Akta PPAT (Akta Jual Beli),c. Biaya pengurusan balik nama.Ketiga komponen inilah yang biasanya digabung dalam angka tertentu.Pajak dalam jual beli tanah adalah Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Ini bisa berbentuk pengalihan harta berupa tanah dan / atau bagunan.Tarif PPh adalah 5% dari harga transaksi. Jika harga transaksi lebih rendah dari nilai jual obyek pajak (NJOP), besar PPh dihitung dari NJOP. Untuk transaksi <>
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.Salam, Surjadi Jasin, S.H.

PPN, Pajak Pertambahan Nilai (보가세/konsumen)

APA ITU PPN?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti diketahui, pajak terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Selain PPN, pajak lainnya yang dikelola oleh Pemerintah pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dan Bea Meterai. (BM). PPN dan PPh adalah penyumbang penerimaan terbesar untuk APBN Negara kita.
PPN adalah termasuk jenis pajak tidak langsung yang memiliki makna bahwa yang dikenakan kewajiban PPN tidak mesti yang menanggung beban pajaknya. Seperti kita ketahui yang menanggung beban PPN adalah konsumen akhir. Namun demikian yang dikenakan untuk memunngutnya adalah fihak-fihak yang berada dalam jalur distribusi sebelum barang/jasa sampai konsumen.
Berdasarkan ketentuan, semua barang dan jasa pada hakikatnya adalah barang kena PPN kecuali ada beberapa jenis barang dan jasa yang dikecualikan berdasarkan UU PPN. Dengan demikian, di samping ada barang dan jasa yang dikenakan PPN, ada juga
barang yang tidak kena PPN dan jasa yang tidak kena PPN. Ada juga beberapa jenis barang yang karena sifat strategisnya, mendapat fasilitas dibebaskan PPN. Namun demikian, dalam hampir sebagian besar jenis barang yang kita konsumsi sehari-hari sudah terkandung unsur PPN yang besarnya 10% dari harga jual.
Prinsip yang penting untuk diketahui dalam PPN ini adalah bahwa PPN dikenakan atas konsusmsi barang/jasa di dalam negeri. Dengan prinsip ini, maka barang yang dijual ke luar negeri harus dikeluarkan PPN nya sehingga banyak eksportir biasanya mengajukan restitusi PPN karenannya. Dengan prinsip ini juga, setiap barang/jasa yang masuk ke dalam negeri harus dikenakan PPN. Makanya kalau kita akan mengimpor barang, maka oleh fihak bea cukai akan diawasi pembayaran PPN nya.
Nah, siapa yang dikenakan kewajiban untuk memungut PPN ini? Untuk kegiatan impor, Ditjen Bea Cukai bertugas untuk memastikan importir telah membayar PPN nya. Kalau atas penjualan barang/jasa di dalam negeri, maka ditunjuk pengusaha, baik sebagai badan atau orang pribadi, sebagai pemungut PPN ketika melakukan transaksi penjualan. Pengusaha yang ditunjuk ini selanjutnya disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun demikian, tidak semua pengusaha ini diharuskan menjadi PKP, ada batasan sebagai pengusaha kecil di mana kalau pengusaha omzetnya di bawah batasan tersebut ia tidak diharuskan menjadi PKP.
Ketika PKP memungut PPN dari pembelinya, PKP harus membuat bukti pungutan PPN yang disebut
Faktur Pajak. Bagi penjual, PPN yang dipungut dari pembeli akan menjadi PPN Keluaran (output tax). Bagi pembeli, PPN yang dibayarkan kepada penjual akan menjadi PPN masukan (input tax). Pada setiap akhir bulan PKP akan memperhitungkan berapa PPN Keluaran dibandingkan dengan PPN Masukannya. Jika PPN Keluaran lebih besar, maka selisihnya harus disetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 15 akhir bulan berikutnya. Jika sebaliknya PPN Masukannya yang lebih besar, maka kelebihan bayar PPN ini bisa dikompensasikan dengan bulan berikutnya atau minta dikembalikan (restitusi). Sarana untuk hitung-hitungan PPN Masukan dan PPN Keluaran ini dinamakan SPT Masa PPN dengan kode formulir 1107. Pelaporan SPT Masa PPN paling lambat dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Nah, demikian tulisan ringkas ini semoga bisa memberikan gambaran tentang PPN secara umum.